BOGOR, PUNGGAWANEWS – Sebuah botol wiski dan deretan barang mewah ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat — bukan di rumah pribadi, melainkan di dalam penjara negara. Temuan mengejutkan itu mencuat saat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar peninjauan langsung ke fasilitas pemasyarakatan tersebut pada Rabu, 30 September 2026.

Peninjauan itu bukan kebetulan. Langkah itu dilakukan sebagai respons atas inspeksi mendadak yang sebelumnya digelar oleh Ombudsman RI di lokas yang sama. Hasil sidak Ombudsman rupanya sudah memunculkan kecurigaan bahwa ada yang tidak beres di balik tembok lapas Cibinong.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menjadi salah satu yang turun langsung memeriksa bangunan mencurigakan itu. Dengan tangannya sendiri, ia mengangkat dua botol minuman beralkohol yang tersimpan di lemari dua pintu. Di dalam kulkas yang ada di ruangan yang sama, masih terdapat empat botol minuman serupa.

“Ada dua botol whisky,” ujar Yan, singkat namun tegas.

Bangunan tersebut diduga ditempati oleh terpidana atas nama Jimmy Masrin. Keberadaan fasilitas seperti kulkas, sofa, kasur, televisi, hingga pendingin ruangan di dalam kawasan lapas menjadi pertanyaan besar: siapa yang mengizinkan semua itu ada di sana?

Tidak hanya minuman keras yang menjadi temuan hari itu. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera menyita sejumlah barang dari bangunan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum. Televisi, kulkas, sofa, kasur, dan AC — semua barang yang lazimnya ada di hunian nyaman, bukan di sel penjara — turut diamankan oleh petugas.

Temuan ini mempertegas apa yang sudah lama menjadi kekhawatiran publik: bahwa narapidana tertentu, terutama yang memiliki uang atau koneksi, bisa menikmati perlakuan istimewa di balik jeruji besi.

Komisi XIII juga menyoroti temuan lain yang tidak kalah serius. Di kawasan Lapas Cibinong, terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Ciliwung — lokasi yang secara hukum tidak diperkenankan untuk dibangun tanpa izin resmi. Bangunan-bangunan itu berstatus rumah dinas, namun tidak memiliki legalitas yang sah.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, langsung mengambil sikap. Sebanyak 10 bangunan yang berdiri di bantaran sungai itu diputuskan untuk dibongkar pada hari yang sama.

“Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami — nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan pembangunannya di bantaran sungai,” tegas Sugiat di hadapan para pihak yang hadir.

Keputusan pembongkaran mendapat persetujuan dari seluruh pihak yang hadir dalam peninjauan tersebut. Proses pembongkaran pun dilakukan pada hari itu juga, disaksikan langsung oleh anggota Komisi XIII dan jajaran Ditjenpas.

Di tengah suasana peninjauan yang penuh temuan itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, tampil dengan pernyataan yang lebih mengejutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan pihaknya, Rudi menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di dalam lapas.

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi dengan nada serius.

Menurut Rudi, pelanggaran yang dimaksud termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Tiga jenis sanksi bisa dijatuhkan kepada pihak yang terbukti bersalah: demosi jabatan, penonaktifan sementara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat — sanksi terberat yang bisa menghancurkan karier seorang aparat pemasyarakatan.

Rudi berjanji akan menyampaikan informasi lengkap mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang itu dalam rapat resmi bersama Komisi XIII DPR RI. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026 — dan publik menantikan transparansi penuh dari pertemuan itu.

Kasus Lapas Cibinong ini kembali membuka luka lama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Fasilitas mewah bagi narapidana tertentu, bangunan ilegal di kawasan lapas, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas — semuanya menjadi cermin buruknya tata kelola di balik tembok penjara.

Selama bertahun-tahun, persoalan serupa terus berulang di berbagai lapas di Indonesia. Narapidana dengan kekuatan finansial kerap berhasil mendapatkan perlakuan yang jauh dari kata setara: kamar yang lebih nyaman, akses terhadap barang-barang mewah, bahkan kebebasan yang seharusnya tidak mereka miliki.

Peninjauan 30 September 2026 ini bisa menjadi titik balik — jika tindak lanjutnya serius dan tidak berhenti di rapat-rapat berikutnya. Sidak Ombudsman, kunjungan DPR, pembongkaran bangunan ilegal, dan pemeriksaan internal Kemenimipas adalah langkah awal yang perlu diiringi dengan penegakan hukum yang nyata.

Pertanyaan besarnya sekarang: apakah para oknum yang memfasilitasi kemewahan itu akan benar-benar ditindak, atau kasus ini akan kembali mengendap tanpa ujung?



Follow Widget