Keputusan pembongkaran mendapat persetujuan dari seluruh pihak yang hadir dalam peninjauan tersebut. Proses pembongkaran pun dilakukan pada hari itu juga, disaksikan langsung oleh anggota Komisi XIII dan jajaran Ditjenpas.

Di tengah suasana peninjauan yang penuh temuan itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, tampil dengan pernyataan yang lebih mengejutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan pihaknya, Rudi menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di dalam lapas.

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi dengan nada serius.

Menurut Rudi, pelanggaran yang dimaksud termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Tiga jenis sanksi bisa dijatuhkan kepada pihak yang terbukti bersalah: demosi jabatan, penonaktifan sementara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat — sanksi terberat yang bisa menghancurkan karier seorang aparat pemasyarakatan.

Rudi berjanji akan menyampaikan informasi lengkap mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang itu dalam rapat resmi bersama Komisi XIII DPR RI. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026 — dan publik menantikan transparansi penuh dari pertemuan itu.



Follow Widget