JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Jutaan orang Indonesia punya satu impian yang sama: menginjakkan kaki di Tanah Suci. Namun selama bertahun-tahun, impian itu harus bersabar menghadapi antrean yang terasa tak berujung. Kini pemerintah mengumumkan masa tunggu haji secara faktual berada di kisaran rata-rata 14 tahun — sebuah angka yang langsung memantik harapan, sekaligus pertanyaan.

Kabar itu bukan tanpa dasar. Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan angka tersebut setelah melakukan serangkaian pembenahan: memperbaiki sistem distribusi kuota, memeriksa jutaan data calon jemaah, dan mendorong pemerataan pembagian slot keberangkatan antarprovinsi. Namun memahami angka 14 tahun ini membutuhkan lebih dari sekadar membaca judul berita.

Selama ini, masa tunggu haji di Indonesia sangat bervariasi antardaerah. Pada 2025, Kementerian Agama Sulawesi Selatan mencatat ada wilayah di provinsi tersebut dengan masa tunggu mencapai 49 tahun. Pada periode yang sama, Kabupaten Luwu memiliki antrean sekitar 24 tahun. Artinya, angka 49 tahun yang sering beredar bukanlah angka tunggal yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia — melainkan potret dari ketimpangan yang nyata.

Ketimpangan itu berakar pada sistem pembagian kuota yang berlaku sebelumnya. Proporsi kuota haji per provinsi ditentukan berdasarkan kombinasi jumlah penduduk muslim dan panjang daftar tunggu. Karena kondisi setiap daerah berbeda, hasilnya pun berbeda jauh. Calon jemaah di satu wilayah bisa menunggu hampir setengah abad, sementara di wilayah lain antreannya jauh lebih singkat.

Memasuki penyelenggaraan haji 2026, sistem itu diubah. Pembagian kuota reguler antarprovinsi kini menggunakan proporsi daftar tunggu sebagai acuan utama, dengan tujuan memangkas kesenjangan antrean yang selama ini terlalu lebar. Dari perubahan inilah muncul estimasi administratif sekitar 26 tahun — bukan berarti antrean memanjang, melainkan gambaran yang lebih merata dan proporsional.



Follow Widget