JAKARTA, PUNGGAWANEWS – DPR-RI mengetuk palu untuk APBN 2027 senilai Rp4.106,26 triliun, dan kali ini daerah-daerah di seluruh Indonesia mendapat angin segar—bukan sekadar kucuran dana transfer, melainkan akses ke instrumen pembiayaan baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 itu berlangsung dalam rapat paripurna DPR-RI pada Selasa, 29 September 2026. Angka yang disepakati mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga laju pembangunan, meski tekanan ekonomi global masih menghantui.

Salah satu terobosan paling mencolok dalam APBN 2027 adalah peningkatan porsi Transfer ke Daerah. Nilainya naik 5,5 persen dibanding outlook 2026, menjadi Rp735 triliun—angka yang cukup besar untuk mendorong roda pembangunan di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

Namun yang lebih menarik bukan sekadar kenaikan angkanya. Untuk pertama kalinya, pemerintah daerah kini dapat mengakses instrumen pembiayaan inovatif yang bersumber dari operator investasi pemerintah pusat. Ini berarti daerah punya opsi pendanaan baru di luar mekanisme transfer konvensional yang selama ini menjadi satu-satunya andalan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI, Budisatrio Djiwandono, menyebut terobosan ini sebagai buah inisiatif fraksinya dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Ia mengakui APBN memang punya keterbatasan, apalagi di tengah ketidakpastian global yang belum mereda. Tapi baginya, keterbatasan itu bukan alasan untuk membiarkan pembangunan daerah berjalan di tempat.



Follow Widget