Tidak hanya minuman keras yang menjadi temuan hari itu. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera menyita sejumlah barang dari bangunan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum. Televisi, kulkas, sofa, kasur, dan AC — semua barang yang lazimnya ada di hunian nyaman, bukan di sel penjara — turut diamankan oleh petugas.

Temuan ini mempertegas apa yang sudah lama menjadi kekhawatiran publik: bahwa narapidana tertentu, terutama yang memiliki uang atau koneksi, bisa menikmati perlakuan istimewa di balik jeruji besi.

Komisi XIII juga menyoroti temuan lain yang tidak kalah serius. Di kawasan Lapas Cibinong, terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Ciliwung — lokasi yang secara hukum tidak diperkenankan untuk dibangun tanpa izin resmi. Bangunan-bangunan itu berstatus rumah dinas, namun tidak memiliki legalitas yang sah.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, langsung mengambil sikap. Sebanyak 10 bangunan yang berdiri di bantaran sungai itu diputuskan untuk dibongkar pada hari yang sama.

“Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami — nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan pembangunannya di bantaran sungai,” tegas Sugiat di hadapan para pihak yang hadir.



Follow Widget