Kebijakan inilah yang menarik untuk dijadikan bahan refleksi bagi Indonesia. Negara kita juga sedang membangun jaringan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Pemerintah menargetkan pembentukan atau pengembangan sekitar 80 ribu koperasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan.
Dalam rancangan resminya, koperasi tersebut sebenarnya tidak hanya diarahkan membuka toko sembako. Unit usahanya dapat mencakup simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, tempat penyimpanan dingin, dan layanan logistik. Artinya, koperasi sejak awal mempunyai peluang untuk terlibat dalam pengumpulan, penyimpanan, pengiriman, dan penjualan pangan.
Namun, bagian yang paling mudah terlihat masyarakat tetap berupa gerai ritel. Rak-raknya dapat segera diisi beras kemasan, minyak goreng, gula, mi instan, sabun, minuman, makanan ringan, dan berbagai produk pabrikan. Model seperti itu memang paling mudah dijalankan karena barangnya tersedia, pemasoknya sudah ada, dan pola penjualannya telah dikenal luas.
Tidak ada yang salah dengan koperasi menjual kebutuhan ritel. Masyarakat desa tetap membutuhkan beras, minyak, gula, gas, pupuk, , dan keperluan rumah tangga dengan harga yang masuk akal. Masalahnya muncul jika koperasi hanya membeli barang dari distributor yang sama, lalu menjualnya dengan cara yang tidak berbeda jauh dari warung atau minimarket.
Kalau jalur barangnya tetap berasal dari produsen besar, masuk ke distributor, diteruskan ke agen, lalu baru tiba di koperasi, maka rantai perdagangan tidak banyak berubah. Koperasi hanya menjadi toko baru dengan papan nama berbeda. Harga belum tentu jauh lebih murah, sementara warung kecil di sekitarnya justru harus menghadapi pesaing yang memperoleh dukungan lebih besar.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.