JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ketika bunga utang nyaris menelan seluruh jatah daerah, DPD RI angkat bicara—dan angkanya membuat dahi berkerut.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia resmi mengusulkan kenaikan alokasi Transfer ke Daerah sebesar Rp45,22 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027. Jika usulan itu diterima, total dana yang mengalir ke daerah akan mencapai Rp780,22 triliun, naik dari angka semula Rp735 triliun. Usulan ini bukan lahir dari lobi-lobi sunyi di koridor kekuasaan, melainkan disahkan secara terbuka dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 DPD RI di Jakarta pada Rabu, 16 September 2026.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang memimpin sidang membacakan pertanyaan krusial: apakah pertimbangan DPD terhadap RUU APBN 2027 dapat disetujui menjadi keputusan resmi lembaga? Jawabannya bulat—setuju. Maka bergeraklah sebuah rekomendasi yang kini menanti respons DPR dan pemerintah.

Di balik angka-angka itu, ada kegelisahan yang sudah lama membara. Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi membawa data yang tak bisa diabaikan begitu saja. Porsi Transfer ke Daerah dalam APBN terus tergerus dari tahun ke tahun—dari sekitar 28,24 persen pada 2023, merosot menjadi hanya 17,94 persen pada 2027. Sementara itu, porsi belanja pemerintah pusat justru melambung dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen dalam periode yang sama.

Artinya, kue anggaran semakin besar diambil pusat, dan semakin sedikit yang tersisa untuk provinsi, kabupaten, kota, hingga desa di pelosok negeri. Tren ini bukan anomali sesaat—ini pola yang berlangsung konsisten dan tampaknya belum ada niat serius untuk membaliknya.



Follow Widget