Lantas bagaimana nasib guru yang belum masuk skema PPPK? Pemerintah menyiapkan dua jalur sekaligus. Guru non-ASN masih diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK melalui mekanisme tes yang akan dibuka pada periode-periode berikutnya.

Bagi yang belum lolos seleksi, pemerintah tidak membiarkan mereka menggantung tanpa kepastian. Sekolah negeri tetap diperbolehkan memberdayakan guru non-ASN untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar. Honorarium mereka dapat dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih dikenal dengan nama BOS.

“Guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Abdul Mu’ti menegaskan arah kebijakan tersebut.

Alokasi dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN bahkan bisa mencapai 20 persen dari total dana yang diterima sekolah. Ini memberikan ruang yang cukup bagi sekolah untuk mempertahankan tenaga pengajar yang selama ini sudah berkontribusi, meski statusnya belum resmi masuk ke dalam sistem ASN.

Nurhayati Safitri, guru honorer di SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor, menyambut kebijakan ini dengan lega. Selama ini, ia mengaku cukup khawatir dengan keberlangsungan honornya. Dengan adanya dasar hukum yang jelas terkait penggunaan dana BOS, kegiatan belajar mengajar di sekolahnya kini bisa berjalan lebih tenang.



Follow Widget