JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kementerian Agama bergerak cepat. Lembaga yang kini dipimpin jajaran baru itu menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ sudah terintegrasi ke dalam kurikulum nasional paling lambat awal tahun ajaran 2027. Bukan sekadar wacana, langkah konkret sudah disiapkan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan hal itu dalam keterangannya pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dipilih bukan pelarangan semata, melainkan lewat jalur edukatif yang tertanam langsung di dalam kurikulum pendidikan.
Insersi kurikulum menjadi kata kunci dalam rencana ini. Artinya, materi pencegahan tidak berdiri sendiri sebagai mata pelajaran baru, melainkan disisipkan ke dalam pelajaran yang sudah ada. Cara ini dinilai lebih organik dan mudah diterima oleh peserta didik di berbagai jenjang.
Syafi’i menjelaskan bahwa implementasi baru akan berjalan setelah pembahasan substansi materi rampung sepenuhnya. Proses penyusunan itu melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk perspektif lintas agama yang ada di Indonesia, mulai dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Konghucu.
Tidak hanya menyentuh dunia pendidikan formal, materi ini juga dirancang menjadi pegangan bagi para tokoh agama di lapangan. Para ustaz, pendeta, dan penyuluh agama yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat akan mendapat bahan acuan yang seragam dari Kemenag.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.