JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kabar yang sudah lama ditunggu-tunggu ratusan ribu guru akhirnya resmi diumumkan. Mulai Januari 2027, seluruh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu—tanpa tes, tanpa seleksi ulang. Pengumuman ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, 26 September 2026.

Kebijakan ini bukan sekadar perubahan label status kepegawaian. Di baliknya, ada jaminan nyata soal gaji dan tunjangan yang selama ini menjadi sumber kecemasan bagi ribuan guru di seluruh penjuru negeri. Dengan beralihnya status ke PPPK penuh waktu, seluruh beban gaji dan tunjangan akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Selama ini, guru PPPK paruh waktu berada di zona abu-abu—sudah masuk sistem aparatur sipil negara, tetapi belum mendapatkan kepastian penghasilan yang layak dan berkelanjutan. Situasi ini menciptakan tekanan psikologis tersendiri bagi para pendidik yang setiap hari harus tampil prima di depan kelas.

Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu di SMAN 1 Kota Sukabumi, mengungkapkan betapa berartinya kabar ini bagi dirinya dan rekan-rekan seprofesinya. Menurut dia, kepastian itu memungkinkan para guru untuk benar-benar fokus pada tugas mendidik tanpa diganggu oleh kecemasan soal masa depan karier mereka.

Untuk mewujudkan pengalihan status ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang tidak kecil. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun untuk tahun anggaran 2027. Dari jumlah itu, Rp23 triliun secara khusus dialokasikan untuk menanggung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.



Follow Widget