JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberhentian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyusul kasus hukum yang menjeratnya. Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat negara yang tersandung perkara korupsi, sekelas apa pun jabatannya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Ia menegaskan pemerintah sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung kerja aparat penegak hukum.

Pemecatan Silmy Karim bukan keputusan yang datang tiba-tiba. Proses hukum terhadap pejabat yang sebelumnya dikenal sebagai eks Direktur Jenderal Imigrasi itu telah bergulir, dan pemerintah memilih untuk tidak mengintervensi jalur hukum yang sudah berjalan.

Prasetyo Hadi secara khusus menyampaikan apresiasi kepada tiga institusi penegak hukum utama—Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi—yang dinilai terus bekerja keras dalam upaya pemberantasan korupsi. Pernyataan itu sekaligus menjadi pesan bahwa pemerintah berdiri di belakang, bukan di hadapan, proses hukum yang berjalan.

“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Prasetyo dalam keterangannya, seraya menambahkan penghargaan kepada seluruh aparat yang terlibat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.