JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi organisasi pertama yang melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan ini menyusul pernyataan Hotman kepada wartawan saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, dalam rangkaian kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah. PWI menilai ucapan tersebut merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas, sekaligus berpotensi mengancam semangat kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Direktur Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa permintaan maaf Hotman Paris melalui media sosial tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkaranya. Menurut Edison, pihaknya menerima permintaan maaf itu secara manusiawi, namun persoalan hukum tetap berjalan di jalurnya sendiri.

“Kami menerima permintaan maaf secara kemanusiaan. Kami juga manusia yang saling memaafkan. Tapi perbuatan pidana yang telah dilakukan tidak berkurang dan tidak hilang begitu saja,” tegas Edison, Senin (20/7/2026) malam.

PWI menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan hak advokat dalam mendampingi kliennya—itu adalah hak yang dijamin undang-undang. Yang dipersoalkan adalah cara Hotman bersikap terhadap jurnalis di ruang publik.

Belum selesai proses pelaporan PWI, giliran Asosiasi Media Siber Indonesia Independen (MIO Indonesia) yang melangkah ke Polda Metro Jaya pada Selasa sore. Dengan didampingi sejumlah kuasa hukum, MIO Indonesia resmi melaporkan Hotman Paris atas pernyataan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis dan karya jurnalistik secara keseluruhan.



Follow Widget