JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Satu lagi pejabat Badan Gizi Nasional terseret pusaran kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam skandal yang mengguncang program unggulan pemerintahan Prabowo itu.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 2 Juni 2026. Lalu Muhammad Iwan, yang akrab disebut LMI, sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian bergeser ke posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Peran LMI dalam pusaran korupsi ini bukan sekadar administratif. Ia diduga secara aktif mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan. Perusahaan itu bukan usaha biasa—ia dirancang sebagai kendaraan untuk memasok tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yang membuat kasus ini semakin serius, harga tray yang dipasarkan kepada mitra SPPG itu sudah direkayasa. Di dalamnya telah terselip fee atau bagian keuntungan untuk LMI sebagai kompensasi agar titik distribusi mitra tersebut mendapatkan persetujuan resmi dari BGN.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief dalam keterangan resminya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.