JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia angkat bicara dengan nada yang tidak biasa — tegas, tanpa basa-basi, dan langsung menohok. KH Anwar Iskandar menyatakan bahwa koruptor sudah sepatutnya dijatuhi hukuman mati, bukan sekadar dipenjara beberapa tahun lalu bebas bersyarat.

Pernyataan itu dilontarkan di sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI, yang dikutip pada Jumat, 3 Juli 2026. Bukan pernyataan baru, sebenarnya — MUI sudah lebih dulu mengambil sikap keras ini sejak dua dekade silam.

“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati,” kata Kiai Anwar. Fatwa itu lahir bukan dari emosi sesaat, melainkan dari kajian mendalam tentang dampak sistemik yang ditimbulkan oleh kejahatan korupsi terhadap masyarakat luas.

Korupsi, menurut Kiai Anwar, bukan sekadar tindak pidana pencurian uang negara. Ini adalah kejahatan yang membunuh — bukan dengan peluru atau senjata, melainkan dengan kemiskinan yang diciptakan secara sengaja oleh mereka yang seharusnya menjadi pelayan rakyat.

“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.



Follow Widget