JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Bukan angka kecil. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres kini mengantongi penghasilan Rp76,5 juta per bulan — naik hampir empat kali lipat dibanding era sebelumnya yang hanya Rp17,5 juta. Lonjakan ini resmi berlaku sejak Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 pada 27 Maret 2026 lalu.
Pengumuman ini semakin relevan setelah Prabowo secara resmi melantik jajaran Wantimpres yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/ARP Tahun 2026, kursi pimpinan Wantimpres kini diisi oleh sejumlah tokoh nasional dari beragam latar belakang.
Pratikno, mantan Menteri Sekretaris Negara, dilantik sebagai Ketua Wantimpres. Ia didampingi Hattara Jasa sebagai Wakil Ketua, serta Muhammad Qodari yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden.
Lantas, seperti apa perbandingan gaji dan hak keuangan Wantimpres dulu dan sekarang?
Untuk memahami besaran gaji saat ini, perlu menilik ke belakang. Pada periode 2019–2024, Wantimpres dipimpin Wiranto dengan delapan anggota, di antaranya Sidarto Danu Subroto, Dato Sri Tahir, hingga Soekarwo. Kala itu, hak keuangan mereka masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 — aturan yang sudah hampir dua dekade tidak diperbarui.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.