Langkah Polri ini sejalan dengan tren yang sedang berkembang di berbagai institusi pemerintah dan militer dunia, yang semakin ketat mengatur jejak digital para aparaturnya. Di tengah gempuran informasi yang bergerak cepat, menjaga narasi institusi menjadi sama pentingnya dengan menjaga keamanan di lapangan.
FAQ
Apa dasar hukum larangan live streaming bagi anggota Polri saat bertugas? Larangan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, serta diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Kepolisian.
Apakah anggota Polri sama sekali dilarang menggunakan media sosial? Tidak. Anggota Polri tetap diperbolehkan menggunakan media sosial, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan dilakukan secara terkoordinasi di bawah pengawasan fungsi Humas Polri.
Mengapa Polri merasa perlu memperketat aturan media sosial anggotanya? Kebijakan ini bertujuan menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi, sekaligus memastikan setiap anggota bertindak secara profesional, proporsional, dan prosedural — termasuk di ruang digital.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.