JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Polri resmi memperketat penggunaan media sosial di kalangan anggotanya. Mulai kini, seluruh personel dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming saat sedang menjalankan tugas kedinasan — sebuah kebijakan yang mencerminkan keseriusan institusi dalam menjaga profesionalitas di era digital.

Larangan ini bukan tanpa dasar hukum. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, yang menjadi landasan penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya ketika sedang berdinas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran kolektif di lingkungan institusi. Menurutnya, setiap anggota Polri harus bijak dalam memanfaatkan platform digital, terutama saat berhadapan langsung dengan tugas yang menyangkut keselamatan dan kepentingan publik.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi,” kata Isir, Selasa, 5 Mei 2026.

Seluruh anggota Polri diwajibkan tunduk pada dua regulasi utama yang mengatur perilaku dan disiplin personel. Pertama, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua aturan itu menjadi payung hukum yang mengikat setiap tindakan anggota, termasuk aktivitas mereka di dunia maya. Etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dituntut tidak hanya dalam tugas di lapangan, tetapi juga dalam ruang digital yang semakin sulit dipisahkan dari keseharian.

Isir menekankan bahwa larangan ini tidak berarti Polri menutup diri dari media sosial. Pemanfaatan platform digital tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan secara khusus untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

Dengan kata lain, penggunaan media sosial oleh anggota Polri harus terstruktur dan terkoordinasi — bukan tindakan spontan atau individual yang berpotensi menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

Kebijakan ini muncul di tengah maraknya fenomena anggota kepolisian dari berbagai negara yang memanfaatkan media sosial secara personal saat berdinas. Konten semacam itu kerap menuai kontroversi karena dianggap tidak profesional atau bahkan membocorkan informasi operasional yang sensitif.

Di Indonesia sendiri, sejumlah insiden viral melibatkan rekaman tidak resmi dari anggota Polri saat bertugas. Hal ini diduga turut mendorong institusi untuk memperkuat regulasi yang sudah ada dan memastikan seluruh personel memahami batasan yang berlaku.

Isir menegaskan, media sosial sejatinya adalah alat yang bisa memberi dampak positif jika digunakan secara tepat. Polri ingin memanfaatkan potensi itu untuk mendukung kinerja dan produktivitas institusi, terutama dalam fungsi penyebaran informasi publik yang akurat dan terpercaya.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Langkah Polri ini sejalan dengan tren yang sedang berkembang di berbagai institusi pemerintah dan militer dunia, yang semakin ketat mengatur jejak digital para aparaturnya. Di tengah gempuran informasi yang bergerak cepat, menjaga narasi institusi menjadi sama pentingnya dengan menjaga keamanan di lapangan.

FAQ

Apa dasar hukum larangan live streaming bagi anggota Polri saat bertugas? Larangan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, serta diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Kepolisian.

Apakah anggota Polri sama sekali dilarang menggunakan media sosial? Tidak. Anggota Polri tetap diperbolehkan menggunakan media sosial, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan dilakukan secara terkoordinasi di bawah pengawasan fungsi Humas Polri.

Mengapa Polri merasa perlu memperketat aturan media sosial anggotanya? Kebijakan ini bertujuan menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi, sekaligus memastikan setiap anggota bertindak secara profesional, proporsional, dan prosedural — termasuk di ruang digital.