JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kebijakan baru mengejutkan ribuan dapur makan bergizi gratis di seluruh Indonesia. Mulai 5 Oktober 2026, skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi berubah—dari yang semula flat Rp6 juta per hari, kini dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang didistribusikan, yakni Rp2.000 per porsi.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengumumkan langsung perubahan ini kepada seluruh mitra, yayasan, kepala dapur, staf SPPG, akuntan, dan ahli gizi yang terlibat dalam program MBG. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien dalam pengelolaan insentif operasional dapur.

Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif yang sama besarnya—Rp6 juta per hari—tanpa memandang berapa banyak penerima manfaat yang mereka layani. Dapur kecil dengan 200 porsi dan dapur besar dengan 800 porsi menerima nominal yang identik. Sudaryono menilai skema lama ini tidak mencerminkan prinsip keadilan.

“Ini bukan lagi tentang penyamarataan, melainkan lebih kepada asas keadilan, ketepatan, dan efisiensi,” kata Sudaryono dalam pernyataan resminya. Dengan skema baru, dapur yang melayani lebih banyak penerima manfaat otomatis mendapatkan insentif lebih besar, dan sebaliknya.

Angka Rp2.000 per porsi yang menjadi insentif baru ini bukan muncul dari ruang kosong. Ia merupakan bagian dari total alokasi Rp15.000 per porsi yang selama ini ditetapkan pemerintah untuk setiap penerima manfaat MBG. Dari total tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk biaya bahan makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 khusus sebagai insentif atas ketersediaan dan kualitas layanan SPPG.



Follow Widget