Kebijakan ini muncul di tengah maraknya fenomena anggota kepolisian dari berbagai negara yang memanfaatkan media sosial secara personal saat berdinas. Konten semacam itu kerap menuai kontroversi karena dianggap tidak profesional atau bahkan membocorkan informasi operasional yang sensitif.

Di Indonesia sendiri, sejumlah insiden viral melibatkan rekaman tidak resmi dari anggota Polri saat bertugas. Hal ini diduga turut mendorong institusi untuk memperkuat regulasi yang sudah ada dan memastikan seluruh personel memahami batasan yang berlaku.

Isir menegaskan, media sosial sejatinya adalah alat yang bisa memberi dampak positif jika digunakan secara tepat. Polri ingin memanfaatkan potensi itu untuk mendukung kinerja dan produktivitas institusi, terutama dalam fungsi penyebaran informasi publik yang akurat dan terpercaya.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.