JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Polri resmi memperketat penggunaan media sosial di kalangan anggotanya. Mulai kini, seluruh personel dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming saat sedang menjalankan tugas kedinasan — sebuah kebijakan yang mencerminkan keseriusan institusi dalam menjaga profesionalitas di era digital.

Larangan ini bukan tanpa dasar hukum. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, yang menjadi landasan penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya ketika sedang berdinas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran kolektif di lingkungan institusi. Menurutnya, setiap anggota Polri harus bijak dalam memanfaatkan platform digital, terutama saat berhadapan langsung dengan tugas yang menyangkut keselamatan dan kepentingan publik.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi,” kata Isir, Selasa, 5 Mei 2026.