Seluruh anggota Polri diwajibkan tunduk pada dua regulasi utama yang mengatur perilaku dan disiplin personel. Pertama, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua aturan itu menjadi payung hukum yang mengikat setiap tindakan anggota, termasuk aktivitas mereka di dunia maya. Etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dituntut tidak hanya dalam tugas di lapangan, tetapi juga dalam ruang digital yang semakin sulit dipisahkan dari keseharian.
Isir menekankan bahwa larangan ini tidak berarti Polri menutup diri dari media sosial. Pemanfaatan platform digital tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan secara khusus untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
Dengan kata lain, penggunaan media sosial oleh anggota Polri harus terstruktur dan terkoordinasi — bukan tindakan spontan atau individual yang berpotensi menimbulkan salah tafsir di masyarakat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.