Di sisi lain, Presiden Prabowo juga menyampaikan sejumlah arah kebijakan untuk 2027. Program magang Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan untuk 150 ribu peserta. Program vokasi diperluas menjadi 300 ribu orang. Sementara insentif pajak penghasilan Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta juga akan diteruskan—kini mencakup semua sektor, bukan hanya industri padat karya dan pariwisata seperti sebelumnya.
Pemerintah juga merencanakan penyesuaian angka Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, yang akan disesuaikan dengan laju inflasi. Kalkulasinya masih berlangsung bersama Menteri Keuangan. Bagi pekerja kelas menengah yang bertahun-tahun mengeluh soal PTKP yang tidak pernah naik mengikuti harga barang, ini terdengar seperti angin segar—meski entah kapan benar-benar berhembus.
Di sektor properti, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah akan dilanjutkan hingga 2027. Pemerintah menanggung PPN untuk rumah senilai hingga Rp2 miliar, sementara pembelian di atas Rp5 miliar mendapat potongan Rp2 miliar dari fasilitas tersebut. Sebuah kebijakan yang lebih banyak dinikmati kelas menengah atas ketimbang si miskin yang bahkan tak mampu menyisihkan uang muka.
Ada juga program baru: KPR bersubsidi untuk pekerja berpenghasilan tetap hingga Rp17 juta per bulan, dengan bunga 6 persen. Sebelumnya, program ini hanya menyasar pelaku UMKM yang penghasilannya tidak tetap. Kini pintu dibuka lebih lebar, dengan plafon rumah yang bisa dibeli mencapai Rp500 juta.
Sementara itu, bagi pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja, skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP turut diperbarui. Pekerja dengan gaji Rp2,3 juta ke bawah akan menerima penuh Rp2,3 juta selama enam bulan. Kelompok dengan gaji antara Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta mendapat tunjangan tetap Rp2,3 juta. Sementara yang bergaji di atas Rp3,8 juta menerima 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.