Masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menyampaikan pengaduan dapat mengakses posko daring yang telah disediakan Ombudsman. Proses pelaporan dirancang untuk mudah dijangkau, sehingga siapa pun yang menghadapi hambatan dalam proses sertifikasi halal tidak perlu merasa sendirian menghadapinya.
Di tengah momentum kewajiban sertifikasi halal yang semakin mendekat, langkah Ombudsman membuka kanal pengaduan ini bisa menjadi angin segar. Pelaku usaha yang selama ini mungkin enggan melapor karena tidak tahu harus ke mana, kini punya jawaban yang jelas: Ombudsman siap mendengar dan menindaklanjuti.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.