Maneger menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang efektif antara Ombudsman dan BPJPH dalam menangani setiap pengaduan yang masuk. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang dilaporkan harus ditangani secara cepat dan tepat sesuai kewenangan masing-masing instansi. Tujuannya satu: agar kendala pelayanan tidak sampai menghambat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal oleh para pelaku usaha.
Ini penting mengingat Oktober 2026 adalah batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Bagi yang belum memiliki sertifikat, tenggat ini bisa menjadi tekanan tersendiri—dan tekanan itu berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ombudsman juga melihat posko ini sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi layanan sertifikasi halal secara keseluruhan. Bukan hanya memadamkan masalah yang sudah muncul, tetapi juga mendorong BPJPH untuk terus meningkatkan kualitas layanannya agar lebih responsif dan akuntabel.
Maneger secara khusus mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan jika menemukan kendala atau indikasi maladministrasi. Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas bukan hak istimewa—itu adalah hak setiap warga negara. “Pelayanan publik yang berkualitas dan baik adalah hak masyarakat, dan memastikan hak itu terpenuhi adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah,” tegasnya.
Keberadaan posko ini juga menjadi ujian nyata bagi sinergi dua lembaga. Seberapa cepat Ombudsman dan BPJPH merespons laporan yang masuk, dan seberapa transparan mereka mengomunikasikan hasilnya kepada publik, akan menentukan apakah inisiatif ini benar-benar efektif atau sekadar terkesan sibuk menjelang batas waktu.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.