JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan tanpa ujung, nasib pengemudi ojek online akhirnya mendapat kepastian hukum. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 yang secara khusus mengatur penyelenggaraan ojek online roda dua di Indonesia — sebuah langkah yang dinantikan jutaan pengemudi dan pengguna layanan ini.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menyebut regulasi ini lahir dari proses panjang sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi yang selama ini beroperasi tanpa payung hukum yang jelas.

“Dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” ujar Dasco.

Perpres ini bukan sekadar aturan administratif biasa. Ia menyentuh langsung tiga aspek utama yang selama ini menjadi titik lemah tata kelola ojol: pengangkutan orang, penetapan tarif, serta layanan pengiriman barang dan makanan. Ketiganya kini memiliki landasan hukum yang mengikat.

Yang menarik, pemerintah memilih pendekatan lintas kementerian dalam pelaksanaan regulasi ini. Tidak ada satu lembaga tunggal yang memegang kendali penuh. Setiap kementerian mendapat porsi tanggung jawab sesuai bidangnya masing-masing.



Follow Widget