JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Di balik setiap berita yang kita baca, ada kerja keras seorang jurnalis yang kini semakin tidak terbayar dengan adil. Di Bali, para pemangku kepentingan dari seluruh Asia Tenggara berkumpul untuk membahas ancaman nyata terhadap ekosistem jurnalisme di era digital — sebuah krisis diam-diam yang mengancam kualitas informasi publik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka forum bergengsi itu dengan pernyataan tegas. Dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang digelar di The Patra Hotel, Bali, Sabtu, 10 Oktober 2026, ia menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan nilai karya manusia.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” kata Supratman di hadapan 45 peserta yang terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual dari berbagai negara ASEAN.
Forum tiga hari yang berlangsung sejak 9 Oktober hingga 11 Oktober 2026 ini bukan sekadar ajang diskusi biasa. Ia lahir dari kegelisahan kolektif bahwa karya jurnalistik kini bisa diproduksi, disalin, dan disebarkan secara instan tanpa ada mekanisme yang memastikan penciptanya mendapat imbalan sepadan.
Supratman menjelaskan, distribusi konten digital yang menembus batas negara menciptakan celah besar dalam perlindungan hak cipta. Ketika sebuah artikel jurnalistik viral di berbagai platform, yang memanen keuntungan terbesar justru sering kali bukan media yang memproduksinya, melainkan platform digital yang mendistribusikannya.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.