JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Batas waktu kewajiban sertifikasi halal semakin dekat, dan Ombudsman Republik Indonesia turun tangan memastikan prosesnya berjalan tanpa hambatan. Lembaga pengawas pelayanan publik itu resmi membuka Posko Pengaduan Daring khusus sertifikasi halal yang akan beroperasi selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember 2026. Langkah ini bukan sekadar formalitas—ini adalah sinyal bahwa negara mengakui proses sertifikasi halal masih menyimpan potensi masalah yang perlu diawasi ketat.
Posko ini hadir untuk merespons kebutuhan nyata di lapangan. Pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, kerap menghadapi jalan berliku saat mengurus sertifikat halal—mulai dari prosedur yang tidak transparan, sistem yang error, hingga ketidakpastian kapan sertifikat akan terbit. Dengan kehadiran kanal pengaduan resmi ini, masyarakat dan pelaku usaha kini memiliki tempat yang sah untuk menyuarakan keluhan mereka.
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menegaskan bahwa hak atas informasi produk halal adalah hak dasar masyarakat. Ia menyebut proses sertifikasi semestinya dirancang untuk memudahkan, bukan mempersulit. “Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal,” ujar Maneger dalam keterangan resminya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Maneger menekankan bahwa sertifikasi halal harus dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, serta tidak memberatkan pihak mana pun. Jika dalam praktiknya proses tersebut masih terasa rumit dan berbelit, maka di situlah Ombudsman menegaskan perannya.
Posko daring ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Ombudsman dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH. Kedua lembaga berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait layanan sertifikasi halal. Ombudsman dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasannya berdasarkan dua payung hukum utama: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Landasan hukum ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini berarti setiap pengaduan yang masuk memiliki dasar legal untuk ditindaklanjuti, dan instansi yang lalai merespons pengaduan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ada enam jenis permasalahan utama yang bisa dilaporkan melalui posko ini. Pertama, informasi persyaratan dan prosedur layanan yang tidak jelas atau membingungkan. Kedua, kendala teknis saat mendaftar melalui aplikasi SIHALAL, termasuk gangguan sistem yang menghambat proses pengajuan. Ketiga, kesulitan mengakses layanan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal atau P3H, serta hambatan saat pemeriksaan oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal.
Keempat, dan ini yang paling sensitif, dugaan permintaan uang atau imbalan di luar ketentuan yang berlaku. Kelima, ketidakpastian waktu penerbitan sertifikat halal yang membuat pelaku usaha terkatung-katung. Keenam, pengaduan kepada penyelenggara layanan yang sudah disampaikan namun tidak mendapatkan tindak lanjut apa pun.
Cakupan pengaduan yang luas ini mencerminkan pemetaan masalah yang realistis. Ombudsman tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya praktik pungutan liar dalam proses sertifikasi—sebuah masalah lama yang kerap menjadi keluhan pelaku usaha kecil.
Skema sertifikasi halal sendiri terbagi dalam dua jalur. Skema self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya tanpa melalui proses audit penuh dari lembaga pemeriksa. Sementara skema reguler mengharuskan pemeriksaan langsung oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi. Kedua jalur ini memiliki tantangan berbeda, dan posko pengaduan ini mencakup keduanya.
Maneger menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang efektif antara Ombudsman dan BPJPH dalam menangani setiap pengaduan yang masuk. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang dilaporkan harus ditangani secara cepat dan tepat sesuai kewenangan masing-masing instansi. Tujuannya satu: agar kendala pelayanan tidak sampai menghambat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal oleh para pelaku usaha.
Ini penting mengingat Oktober 2026 adalah batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Bagi yang belum memiliki sertifikat, tenggat ini bisa menjadi tekanan tersendiri—dan tekanan itu berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ombudsman juga melihat posko ini sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi layanan sertifikasi halal secara keseluruhan. Bukan hanya memadamkan masalah yang sudah muncul, tetapi juga mendorong BPJPH untuk terus meningkatkan kualitas layanannya agar lebih responsif dan akuntabel.
Maneger secara khusus mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan jika menemukan kendala atau indikasi maladministrasi. Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas bukan hak istimewa—itu adalah hak setiap warga negara. “Pelayanan publik yang berkualitas dan baik adalah hak masyarakat, dan memastikan hak itu terpenuhi adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah,” tegasnya.
Keberadaan posko ini juga menjadi ujian nyata bagi sinergi dua lembaga. Seberapa cepat Ombudsman dan BPJPH merespons laporan yang masuk, dan seberapa transparan mereka mengomunikasikan hasilnya kepada publik, akan menentukan apakah inisiatif ini benar-benar efektif atau sekadar terkesan sibuk menjelang batas waktu.
Masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menyampaikan pengaduan dapat mengakses posko daring yang telah disediakan Ombudsman. Proses pelaporan dirancang untuk mudah dijangkau, sehingga siapa pun yang menghadapi hambatan dalam proses sertifikasi halal tidak perlu merasa sendirian menghadapinya.
Di tengah momentum kewajiban sertifikasi halal yang semakin mendekat, langkah Ombudsman membuka kanal pengaduan ini bisa menjadi angin segar. Pelaku usaha yang selama ini mungkin enggan melapor karena tidak tahu harus ke mana, kini punya jawaban yang jelas: Ombudsman siap mendengar dan menindaklanjuti.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.