JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Batas waktu kewajiban sertifikasi halal semakin dekat, dan Ombudsman Republik Indonesia turun tangan memastikan prosesnya berjalan tanpa hambatan. Lembaga pengawas pelayanan publik itu resmi membuka Posko Pengaduan Daring khusus sertifikasi halal yang akan beroperasi selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember 2026. Langkah ini bukan sekadar formalitas—ini adalah sinyal bahwa negara mengakui proses sertifikasi halal masih menyimpan potensi masalah yang perlu diawasi ketat.

Posko ini hadir untuk merespons kebutuhan nyata di lapangan. Pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, kerap menghadapi jalan berliku saat mengurus sertifikat halal—mulai dari prosedur yang tidak transparan, sistem yang error, hingga ketidakpastian kapan sertifikat akan terbit. Dengan kehadiran kanal pengaduan resmi ini, masyarakat dan pelaku usaha kini memiliki tempat yang sah untuk menyuarakan keluhan mereka.

Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menegaskan bahwa hak atas informasi produk halal adalah hak dasar masyarakat. Ia menyebut proses sertifikasi semestinya dirancang untuk memudahkan, bukan mempersulit. “Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal,” ujar Maneger dalam keterangan resminya, Minggu, 11 Oktober 2026.

Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Maneger menekankan bahwa sertifikasi halal harus dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, serta tidak memberatkan pihak mana pun. Jika dalam praktiknya proses tersebut masih terasa rumit dan berbelit, maka di situlah Ombudsman menegaskan perannya.

Posko daring ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Ombudsman dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH. Kedua lembaga berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait layanan sertifikasi halal. Ombudsman dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasannya berdasarkan dua payung hukum utama: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.



Follow Widget