Landasan hukum ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini berarti setiap pengaduan yang masuk memiliki dasar legal untuk ditindaklanjuti, dan instansi yang lalai merespons pengaduan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ada enam jenis permasalahan utama yang bisa dilaporkan melalui posko ini. Pertama, informasi persyaratan dan prosedur layanan yang tidak jelas atau membingungkan. Kedua, kendala teknis saat mendaftar melalui aplikasi SIHALAL, termasuk gangguan sistem yang menghambat proses pengajuan. Ketiga, kesulitan mengakses layanan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal atau P3H, serta hambatan saat pemeriksaan oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal.

Keempat, dan ini yang paling sensitif, dugaan permintaan uang atau imbalan di luar ketentuan yang berlaku. Kelima, ketidakpastian waktu penerbitan sertifikat halal yang membuat pelaku usaha terkatung-katung. Keenam, pengaduan kepada penyelenggara layanan yang sudah disampaikan namun tidak mendapatkan tindak lanjut apa pun.

Cakupan pengaduan yang luas ini mencerminkan pemetaan masalah yang realistis. Ombudsman tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya praktik pungutan liar dalam proses sertifikasi—sebuah masalah lama yang kerap menjadi keluhan pelaku usaha kecil.

Skema sertifikasi halal sendiri terbagi dalam dua jalur. Skema self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya tanpa melalui proses audit penuh dari lembaga pemeriksa. Sementara skema reguler mengharuskan pemeriksaan langsung oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi. Kedua jalur ini memiliki tantangan berbeda, dan posko pengaduan ini mencakup keduanya.



Follow Widget