Ketika kesadaran publik sudah sampai pada titik bahwa korupsi adalah ancaman nyata terhadap masa depan bangsa, pemerintah tidak punya pilihan selain mendengarkan. Itulah logika yang dibangun Cholil dalam argumentasinya kepada publik.

“Apa yang menjadi perbincangan dan diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodirnya,” tegasnya.

MUI tidak hadir dalam perdebatan ini tanpa landasan. Dalam perspektif fikih, Cholil menjelaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor kelas kakap bisa dibenarkan melalui pendekatan ijtihad, yakni penalaran hukum Islam yang dilakukan para ulama untuk merespons situasi yang tidak secara eksplisit diatur dalam teks. Ketika korupsi telah mencapai skala yang merusak stabilitas negara secara sistemik, negara memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tertinggi.

“Ketika pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya,” jelas Cholil.

Pandangan MUI ini muncul di tengah lanskap hukum Indonesia yang sebenarnya sudah membuka ruang bagi hukuman mati bagi koruptor. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti bencana nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana. Namun dalam praktiknya, ketentuan ini nyaris tak pernah diterapkan.



Follow Widget