Dari seluruh rangkaian penindakan di lima bandara tersebut, Bea Cukai tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga menangkap para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidikan dilakukan secara berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” ujar Priyono menambahkan.
Di tengah maraknya modus penyelundupan emas lintas negara ini, Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan yang sah ketika membawa emas ke luar negeri. Kelalaian atau kesengajaan melanggar aturan ini bukan perkara main-main.
Berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelanggaran semacam ini dapat dijerat pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal 10 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, sebanding dengan nilai emas yang coba diselundupkan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.