JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sebuah tong plastik berwarna biru menjadi saksi bisu praktik korupsi yang diduga berlangsung lama di Kabupaten Klaten. Di dalamnya tersimpan uang tunai miliaran rupiah—bagian dari Rp1,9 miliar yang berhasil diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 15 Oktober 2026.
Keesokan harinya, Jumat 16 Oktober 2026, KPK resmi mengumumkan penahanan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, seorang pengusaha dari PT Madani Winasis Creative.
Ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama. Pemeriksaan intensif dilakukan setelah operasi senyap yang melibatkan sejumlah lokasi di Klaten dan sekitarnya berhasil menjaring para pelaku.
Tong biru itu bukan sekadar wadah plastik biasa. Bagi penyidik KPK, benda itu adalah bukti nyata bagaimana uang hasil korupsi dikumpulkan—diduga sebagai penampung setoran dari berbagai sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Cara penyimpanan yang tak lazim ini justru memperkuat dugaan bahwa praktik pengumpulan uang haram ini telah berlangsung secara terstruktur.
Kasus ini bukan perkara tunggal. KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi yang semuanya bermuara pada satu nama: Bupati Klaten. Klaster pertama menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah—lahan basah yang kerap menjadi sumber kebocoran anggaran di banyak daerah.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.