Kasus pertama terbongkar di Bandara Internasional Jawa Barat, Kertajati, Majalengka. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, petugas Bea Cukai Cirebon mencegat seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang menuju Singapura.
Di dalam tas ransel pelaku, petugas menemukan lima keping emas batangan atau cast bar berkadar 99,99 persen alias 24 karat. Total nilai emas yang diamankan mencapai Rp11,64 miliar, lengkap tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Kurir sekaligus pemilik barang kini diproses hukum lebih lanjut.
Belasan hari berselang, giliran Bandara Internasional Yogyakarta yang menjadi lokasi penangkapan. Pada Minggu, 18 Oktober 2026, Bea Cukai Yogyakarta meringkus dua warga negara Tiongkok yang mencoba membawa emas keluar negeri dengan cara yang cukup nekat.
Keduanya masing-masing menyembunyikan 2,13 kilogram emas di tubuh dan pakaian dalam yang dikenakan. Total emas yang disita mencapai 4,26 kilogram senilai Rp9,39 miliar, dan kasus ini masih bergulir dalam proses penyidikan.
Dua hari kemudian, tepatnya Selasa, 20 Oktober 2026, petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggagalkan dua upaya penyelundupan sekaligus. Lima warga negara Tiongkok yang hendak terbang ke Guangzhou ditangkap karena membawa emas yang dibentuk menyerupai perhiasan setengah jadi.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.