Total berat emas yang diamankan mencapai 1,58 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar. Karena tidak dilengkapi dokumen pabean maupun dokumen pendukung lainnya, seluruh barang bukti kini berstatus Barang Dikuasai Negara atau BDN di Bea Cukai Ngurah Rai.

Penindakan paling besar dari segi volume justru terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam rentang waktu 20, 22, dan 23 Oktober 2026, petugas menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal serbuk emas terhadap sembilan penumpang dengan tujuan Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong.

Modus yang digunakan para pelaku pun tergolong ekstrem. Mereka memasukkan serbuk emas ke dalam kapsul yang kemudian ditelan atau disembunyikan di dalam tubuh, dengan total berat mencapai 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar, nilai tertinggi dari seluruh penindakan bulan ini.

Penangkapan terakhir terjadi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kali ini Bea Cukai Juanda tidak bergerak sendiri, melainkan berkolaborasi dengan TNI AL, Imigrasi, Polresta Sidoarjo, dan petugas Angkasa Pura.

Sinergi lintas instansi itu berhasil meringkus seorang warga negara India yang hendak terbang ke Malaysia. Pelaku kedapatan menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya, dengan berat total 1,15 kilogram senilai Rp2,93 miliar dan kadar kemurnian 99,5 persen berdasarkan hasil pengujian laboratorium.



Follow Widget