JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Upaya penyelundupan emas senilai puluhan miliar rupiah kembali terbongkar. Sepanjang Oktober 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan rencana ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan total nilai mencapai Rp61,95 miliar.

Penindakan ini tidak terjadi di satu titik saja. Petugas menangkap para pelaku penyelundupan di lima bandara internasional sekaligus, yakni Bandara Kertajati Jawa Barat, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, dan Bandara Juanda Surabaya.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyebut rentetan penangkapan ini sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah menutup celah pelarian sumber daya alam ke luar negeri. Ia menegaskan hal tersebut dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 26 Oktober 2026.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,” kata Priyono.

Menurut Priyono, Bea Cukai tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi upaya pengurasan kekayaan negara. Komitmen itu, kata dia, menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa dari praktik penyelundupan yang kian beragam modusnya.

Kasus pertama terbongkar di Bandara Internasional Jawa Barat, Kertajati, Majalengka. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, petugas Bea Cukai Cirebon mencegat seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang menuju Singapura.

Di dalam tas ransel pelaku, petugas menemukan lima keping emas batangan atau cast bar berkadar 99,99 persen alias 24 karat. Total nilai emas yang diamankan mencapai Rp11,64 miliar, lengkap tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Kurir sekaligus pemilik barang kini diproses hukum lebih lanjut.

Belasan hari berselang, giliran Bandara Internasional Yogyakarta yang menjadi lokasi penangkapan. Pada Minggu, 18 Oktober 2026, Bea Cukai Yogyakarta meringkus dua warga negara Tiongkok yang mencoba membawa emas keluar negeri dengan cara yang cukup nekat.

Keduanya masing-masing menyembunyikan 2,13 kilogram emas di tubuh dan pakaian dalam yang dikenakan. Total emas yang disita mencapai 4,26 kilogram senilai Rp9,39 miliar, dan kasus ini masih bergulir dalam proses penyidikan.

Dua hari kemudian, tepatnya Selasa, 20 Oktober 2026, petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggagalkan dua upaya penyelundupan sekaligus. Lima warga negara Tiongkok yang hendak terbang ke Guangzhou ditangkap karena membawa emas yang dibentuk menyerupai perhiasan setengah jadi.

Total berat emas yang diamankan mencapai 1,58 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar. Karena tidak dilengkapi dokumen pabean maupun dokumen pendukung lainnya, seluruh barang bukti kini berstatus Barang Dikuasai Negara atau BDN di Bea Cukai Ngurah Rai.

Penindakan paling besar dari segi volume justru terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam rentang waktu 20, 22, dan 23 Oktober 2026, petugas menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal serbuk emas terhadap sembilan penumpang dengan tujuan Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong.

Modus yang digunakan para pelaku pun tergolong ekstrem. Mereka memasukkan serbuk emas ke dalam kapsul yang kemudian ditelan atau disembunyikan di dalam tubuh, dengan total berat mencapai 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar, nilai tertinggi dari seluruh penindakan bulan ini.

Penangkapan terakhir terjadi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kali ini Bea Cukai Juanda tidak bergerak sendiri, melainkan berkolaborasi dengan TNI AL, Imigrasi, Polresta Sidoarjo, dan petugas Angkasa Pura.

Sinergi lintas instansi itu berhasil meringkus seorang warga negara India yang hendak terbang ke Malaysia. Pelaku kedapatan menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya, dengan berat total 1,15 kilogram senilai Rp2,93 miliar dan kadar kemurnian 99,5 persen berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

Dari seluruh rangkaian penindakan di lima bandara tersebut, Bea Cukai tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga menangkap para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidikan dilakukan secara berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” ujar Priyono menambahkan.

Di tengah maraknya modus penyelundupan emas lintas negara ini, Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan yang sah ketika membawa emas ke luar negeri. Kelalaian atau kesengajaan melanggar aturan ini bukan perkara main-main.

Berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelanggaran semacam ini dapat dijerat pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal 10 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, sebanding dengan nilai emas yang coba diselundupkan.



Follow Widget