FAQ
Apa tujuan utama MoU antara KPU RI dan KPP DEM yang ditandatangani pada 13 Mei 2026?
MoU ini bertujuan memperkuat penyebaran informasi kepemiluan dan literasi demokrasi, sekaligus mendorong pemberitaan pemilu yang lebih berimbang — tidak hanya menyoroti sisi negatif, tetapi juga capaian positif dari penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Apa langkah konkret yang akan dilakukan KPU setelah penandatanganan MoU ini?
KPU berencana menindaklanjuti MoU dengan perjanjian teknis yang lebih rinci agar kolaborasi antara KPU dan jurnalis mitra dapat berjalan secara sistematis dalam distribusi informasi kepemiluan.
Apakah KPU membedakan akses antara media arus utama dan media alternatif?
Menurut Ketua KPP DEM Achmad Satryo Yudhantoko, KPU selama ini bersikap terbuka terhadap semua jenis media tanpa diskriminasi, sehingga akses informasi kepemiluan dapat menjangkau berbagai segmen masyarakat secara merata.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.