JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Tiga operator seluler terbesar di Indonesia—Telkomsel, Indosat, dan XL Smart—masih belum sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun angkat suara: notifikasi saja tidak cukup.
Persoalan ini mencuat setelah Komdigi menggelar rapat kualifikasi dengan ketiga operator pada pekan terakhir September 2026, menyusul tenggat pelaporan pertama yang jatuh pada 28 September 2026. Komdigi mewajibkan setiap operator melaporkan progres implementasi perlindungan sisa kuota setiap bulan, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Komdigi yang diterbitkan pasca-putusan MK.
Hasilnya? Mengecewakan—setidaknya sebagian besar dari ratusan paket yang dilaporkan.
Dari laporan yang masuk, ketiga operator memang telah memperluas pilihan paket rollover. Tapi di sana pula masalahnya: mayoritas paket yang ada masih mengandalkan mekanisme notifikasi sebagai bentuk “perlindungan.” Komdigi dengan tegas menyatakan, itu bukan perlindungan yang dimaksud MK.
XL Smart menjadi yang paling banyak melaporkan paket. Dari total 101 paket yang dilaporkan, 92 di antaranya sudah menggunakan mekanisme rollover—termasuk 18 paket baru yang dibuat khusus menyusul putusan MK dan 74 paket yang memang sudah ada sebelumnya. Untuk merek Axis dan XL, seluruh 38 paket masing-masing diklaim telah dilengkapi fitur rollover.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.