Afif menegaskan bahwa berita baik tentang pemilu pun layak mendapat tempat di ruang publik, bukan hanya kabar buruk yang selama ini dianggap lebih bernilai berita. Prinsip lama “bad news is good news” ia harap mulai diimbangi dengan semangat baru: bahwa good news pun adalah berita yang sah dan penting.
Untuk memastikan kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas, KPU berencana menindaklanjuti MoU dengan perjanjian teknis yang lebih konkret. Mekanisme kolaborasi akan dirancang agar distribusi informasi kepemiluan bisa berjalan lebih sistematis dan terukur antara KPU dan para jurnalis mitra.
Di sisi lain, Ketua KPP DEM Achmad Satryo Yudhantoko menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas kelembagaan. Bagi organisasinya, ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang untuk terus mengawal jalannya proses demokrasi di Indonesia, termasuk memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Satryo menyadari bahwa pemilu selalu menjadi perhatian besar masyarakat. Karena itu, keterlibatan media dalam mengawasi proses tersebut bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari ekosistem demokrasi yang sehat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.