JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Di tengah eskalasi konflik yang terus membayangi kawasan Timur Tengah, Indonesia angkat suara. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa bangsa ini tak akan pernah membenarkan perang sebagai jalan keluar dari perselisihan antarnegara—sikap yang mengakar kuat dalam konstitusi Republik Indonesia.
Pernyataan tegas itu disampaikan Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026. Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 telah memberi arah yang gamblang: Indonesia berkewajiban ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bagi Muzani, prinsip itu bukan sekadar bunyi pasal. Ia adalah kompas yang seharusnya selalu menuntun arah diplomasi Indonesia di panggung internasional, tanpa tergoda oleh tekanan blok manapun.
Dalam pandangannya, politik luar negeri bebas-aktif yang selama ini menjadi landasan Indonesia bukan berarti pasif atau diam. Bebas berarti Indonesia berhak menentukan sikapnya sendiri berdasarkan kepentingan nasional, bukan berdasarkan tekanan pihak luar. Aktif berarti Indonesia tidak boleh tinggal diam ketika dunia tengah bergolak.
Muzani menegaskan bahwa serangan terhadap negara berdaulat, dalam kondisi apapun, tidak dapat dibenarkan. Kedaulatan wilayah dan kemerdekaan politik setiap bangsa adalah hak yang wajib dihormati tanpa pengecualian. Tidak ada satu negara pun yang berhak menentukan nasib bangsa lain—sekuat apapun kekuatan militer atau pengaruh politiknya.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.