FAQ
Apa isi Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Sinjai dan CV Jabal Nur?
Perjanjian tersebut mengatur pemanfaatan Auditorium Andi Azikin milik Pemerintah Kabupaten Sinjai oleh CV Jabal Nur selama lima tahun. Pemkab berhak menerima pembayaran sewa, sementara CV Jabal Nur berkewajiban melakukan pemeliharaan dan perbaikan gedung.
Apa manfaat kerja sama ini bagi Kabupaten Sinjai?
Kerja sama ini diharapkan memberikan dua manfaat utama: aset daerah berupa Auditorium Andi Azikin terpelihara dengan baik tanpa membebani APBD, sekaligus menghasilkan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari nilai sewa yang disepakati.
Siapa yang menyaksikan penandatanganan kerja sama ini?
Penandatanganan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan H. Burhanuddin, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Teri Rawe.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.