Dalam skema yang disepakati, peran masing-masing pihak dibagi secara tegas. Pemerintah Kabupaten Sinjai selaku pihak pertama berhak menerima pembayaran atas pemanfaatan atau penyewaan aset tersebut. Sementara CV Jabal Nur sebagai pihak kedua mengemban kewajiban melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap gedung auditorium beserta fasilitas di dalamnya.
“Dalam kerja sama ini, Pemkab Sinjai selaku pihak pertama mendapatkan hak berupa pembayaran atas pemanfaatan atau penyewaan aset tersebut. Sementara pihak kedua berkewajiban melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap Auditorium Andi Azikin,” terang Mandasini Saleh.
Auditorium Andi Azikin sendiri bukan sekadar bangunan biasa. Fasilitas ini merupakan salah satu gedung pertemuan representatif yang dimiliki Kabupaten Sinjai, kerap menjadi tempat penyelenggaraan berbagai kegiatan skala daerah hingga regional. Potensi sewa yang besar menjadikannya kandidat kuat sebagai sumber PAD apabila dikelola dengan strategi yang tepat.
Dengan diserahkannya pengelolaan kepada pihak swasta melalui mekanisme yang transparan dan berbasis kontrak, Pemkab Sinjai berharap standar pelayanan di auditorium tersebut meningkat signifikan. Tidak hanya soal kebersihan dan kerapian, tetapi juga keandalan fasilitas teknis yang dibutuhkan oleh penyelenggara acara.
Bagi CV Jabal Nur, kepercayaan ini tentu bukan perkara ringan. Selain harus memastikan auditorium terjaga kondisinya, mereka juga dituntut mampu mengoptimalkan tingkat penggunaan gedung agar nilai sewa yang masuk ke kas daerah bisa maksimal. Keberhasilan kerja sama ini akan menjadi tolok ukur apakah model serupa layak diterapkan pada aset-aset daerah lainnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.