Mandasini Saleh menegaskan harapannya agar kerja sama ini memberi manfaat nyata bagi kedua belah pihak. Ia ingin Auditorium Andi Azikin tidak sekadar berdiri megah, tetapi benar-benar hidup dan produktif sebagai aset yang menghasilkan.
“Harapannya, melalui kerja sama ini aset milik pemerintah daerah dapat terpelihara dengan baik, sekaligus memberikan pemasukan bagi daerah dari pemanfaatan Auditorium Andi Azikin sebagai barang milik daerah,” pungkasnya.
Langkah Pemkab Sinjai ini sejalan dengan semangat reformasi tata kelola aset daerah yang tengah digalakkan di berbagai pemerintahan daerah di Indonesia. Alih-alih membiarkan aset publik stagnan atau terbebani biaya perawatan yang membengkak dari APBD, kolaborasi dengan sektor swasta menjadi solusi pragmatis yang saling menguntungkan.
Model kerja sama seperti ini juga dinilai lebih efisien secara anggaran. Beban pemeliharaan yang sebelumnya harus ditanggung penuh oleh pemerintah kini berbagi dengan mitra swasta, sementara daerah tetap mendapatkan pemasukan rutin dari nilai sewa yang telah disepakati dalam kontrak.
Ke depan, publik tentu menantikan transparansi pengelolaan Auditorium Andi Azikin pasca-penandatanganan ini. Berapa besar kontribusi nyata terhadap PAD Sinjai, bagaimana kualitas pemeliharaan gedung di lapangan, dan sejauh mana masyarakat dapat menikmati fasilitas tersebut secara lebih luas—semua itu akan menjadi ujian sesungguhnya dari kerja sama yang baru saja terjalin hari ini.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.