SINJAI, PUNGGAWANEWS – Sebuah aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Sinjai kini memasuki babak baru pengelolaan. Kamis, 13 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Sinjai dan CV Jabal Nur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan Auditorium Andi Azikin beserta seluruh sarana dan prasarana pendukungnya—langkah konkret yang diharapkan menggerakkan roda Pendapatan Asli Daerah sekaligus menjaga aset publik tetap terawat.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai dan berjalan dengan khidmat. Momen bersejarah bagi pengelolaan aset daerah ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Andi Jefrianto Asapa, didampingi Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan H. Burhanuddin, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Teri Rawe.

Kehadiran para pejabat senior itu bukan sekadar seremonial. Ini adalah sinyal bahwa Pemkab Sinjai memandang serius urusan tata kelola Barang Milik Daerah, termasuk aset-aset publik yang selama ini belum dioptimalkan potensinya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, H. A. Mandasini Saleh, menjadi sosok kunci di balik terjalinnya kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan skema pemanfaatan Barang Milik Daerah antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selaku pengelola aset dengan CV Jabal Nur selaku mitra pengelola.

Kerja sama ini bukan bersifat jangka pendek. Perjanjian ditetapkan berlaku selama lima tahun, memberi kepastian hukum dan ruang gerak yang memadai bagi CV Jabal Nur untuk mengelola Auditorium Andi Azikin secara profesional dan berkelanjutan.

Dalam skema yang disepakati, peran masing-masing pihak dibagi secara tegas. Pemerintah Kabupaten Sinjai selaku pihak pertama berhak menerima pembayaran atas pemanfaatan atau penyewaan aset tersebut. Sementara CV Jabal Nur sebagai pihak kedua mengemban kewajiban melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap gedung auditorium beserta fasilitas di dalamnya.

“Dalam kerja sama ini, Pemkab Sinjai selaku pihak pertama mendapatkan hak berupa pembayaran atas pemanfaatan atau penyewaan aset tersebut. Sementara pihak kedua berkewajiban melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap Auditorium Andi Azikin,” terang Mandasini Saleh.

Auditorium Andi Azikin sendiri bukan sekadar bangunan biasa. Fasilitas ini merupakan salah satu gedung pertemuan representatif yang dimiliki Kabupaten Sinjai, kerap menjadi tempat penyelenggaraan berbagai kegiatan skala daerah hingga regional. Potensi sewa yang besar menjadikannya kandidat kuat sebagai sumber PAD apabila dikelola dengan strategi yang tepat.

Dengan diserahkannya pengelolaan kepada pihak swasta melalui mekanisme yang transparan dan berbasis kontrak, Pemkab Sinjai berharap standar pelayanan di auditorium tersebut meningkat signifikan. Tidak hanya soal kebersihan dan kerapian, tetapi juga keandalan fasilitas teknis yang dibutuhkan oleh penyelenggara acara.

Bagi CV Jabal Nur, kepercayaan ini tentu bukan perkara ringan. Selain harus memastikan auditorium terjaga kondisinya, mereka juga dituntut mampu mengoptimalkan tingkat penggunaan gedung agar nilai sewa yang masuk ke kas daerah bisa maksimal. Keberhasilan kerja sama ini akan menjadi tolok ukur apakah model serupa layak diterapkan pada aset-aset daerah lainnya.

Mandasini Saleh menegaskan harapannya agar kerja sama ini memberi manfaat nyata bagi kedua belah pihak. Ia ingin Auditorium Andi Azikin tidak sekadar berdiri megah, tetapi benar-benar hidup dan produktif sebagai aset yang menghasilkan.

“Harapannya, melalui kerja sama ini aset milik pemerintah daerah dapat terpelihara dengan baik, sekaligus memberikan pemasukan bagi daerah dari pemanfaatan Auditorium Andi Azikin sebagai barang milik daerah,” pungkasnya.

Langkah Pemkab Sinjai ini sejalan dengan semangat reformasi tata kelola aset daerah yang tengah digalakkan di berbagai pemerintahan daerah di Indonesia. Alih-alih membiarkan aset publik stagnan atau terbebani biaya perawatan yang membengkak dari APBD, kolaborasi dengan sektor swasta menjadi solusi pragmatis yang saling menguntungkan.

Model kerja sama seperti ini juga dinilai lebih efisien secara anggaran. Beban pemeliharaan yang sebelumnya harus ditanggung penuh oleh pemerintah kini berbagi dengan mitra swasta, sementara daerah tetap mendapatkan pemasukan rutin dari nilai sewa yang telah disepakati dalam kontrak.

Ke depan, publik tentu menantikan transparansi pengelolaan Auditorium Andi Azikin pasca-penandatanganan ini. Berapa besar kontribusi nyata terhadap PAD Sinjai, bagaimana kualitas pemeliharaan gedung di lapangan, dan sejauh mana masyarakat dapat menikmati fasilitas tersebut secara lebih luas—semua itu akan menjadi ujian sesungguhnya dari kerja sama yang baru saja terjalin hari ini.

FAQ

Apa isi Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Sinjai dan CV Jabal Nur?

Perjanjian tersebut mengatur pemanfaatan Auditorium Andi Azikin milik Pemerintah Kabupaten Sinjai oleh CV Jabal Nur selama lima tahun. Pemkab berhak menerima pembayaran sewa, sementara CV Jabal Nur berkewajiban melakukan pemeliharaan dan perbaikan gedung.

Apa manfaat kerja sama ini bagi Kabupaten Sinjai?

Kerja sama ini diharapkan memberikan dua manfaat utama: aset daerah berupa Auditorium Andi Azikin terpelihara dengan baik tanpa membebani APBD, sekaligus menghasilkan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari nilai sewa yang disepakati.

Siapa yang menyaksikan penandatanganan kerja sama ini?

Penandatanganan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan H. Burhanuddin, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Teri Rawe.



Follow Widget