Setelah permohonan diterima dan memenuhi syarat, penetapan akan diberikan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

FAQ :

Apa itu restitusi pajak dipercepat? Restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diproses lebih cepat tanpa menunggu pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Mekanisme ini berlaku bagi wajib pajak dengan kriteria atau persyaratan tertentu yang diatur dalam PMK.

Siapa saja yang bisa mengajukan restitusi dipercepat berdasarkan PMK 28/2026? Ada tiga kelompok pemohon: wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (termasuk orang pribadi dan badan usaha dengan batasan lebih bayar tertentu), serta pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Apa yang harus dilakukan wajib pajak yang penetapannya dinyatakan tidak berlaku? Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan ulang mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026, atau melalui sistem Coretax paling lambat 10 Januari sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026.