Restitusi dipercepat adalah mekanisme pengembalian kelebihan pajak yang diproses lebih cepat dibanding prosedur normal, tanpa menunggu pemeriksaan menyeluruh terlebih dahulu.

Tiga Kategori Pemohon Restitusi

Pasal 2 PMK 28/2026 menetapkan tiga kelompok yang berhak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan: wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Masing-masing kelompok memiliki syarat dan batasan lebih bayar yang berbeda-beda.

Batasan Lebih Bayar yang Berubah

Inilah poin krusial yang berubah dari aturan sebelumnya. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu mencakup empat kategori: