JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Regulasi yang lama dinantikan ini menjadi fondasi hukum bagi percepatan operasional koperasi desa di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengumumkan penandatanganan perpres tersebut pada Rabu, 23 September 2026, di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. “Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Dudung dalam pernyataan resminya.

Lahirnya Perpres 82/2026 bukan sekadar formalitas administratif. Aturan ini dirancang sebagai landasan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengakselerasi persiapan sekaligus memastikan operasional koperasi desa berjalan tertib dan terkoordinasi.

Selama ini, ketiadaan payung hukum yang spesifik membuat gerak koperasi desa Merah Putih terasa lambat. Dengan hadirnya perpres ini, setiap pihak kini memiliki acuan yang jelas tentang peran, tanggung jawab, dan mekanisme penyelenggaraan koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.

Salah satu fokus utama yang diatur dalam regulasi baru ini adalah jaminan pasokan barang ke setiap gerai koperasi. KSP disebut telah berkoordinasi intensif untuk memastikan komoditas subsidi tersedia secara berkelanjutan, mulai dari beras program stabilisasi dan pasokan harga pangan (SPHP), MinyaKita, tabung LPG 3 kilogram, hingga pupuk bersubsidi.



Follow Widget