Ada Pengecualian untuk PKP

Tidak semua PKP otomatis masuk kualifikasi. PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP)—termasuk ekspor—dikecualikan dari mekanisme restitusi dipercepat ini.

Namun, PKP yang belum berpenyerahan tetap dapat mengajukan jika kelebihan bayar SPT Masa PPN-nya tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Keputusan Lama Otomatis Gugur

Terbitnya PMK 28/2026 secara otomatis membatalkan keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan PMK lama.

Wajib pajak yang terdampak dapat mengajukan permohonan penetapan ulang mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026. Permohonan juga bisa diajukan melalui sistem Coretax paling lambat 10 Januari setiap tahunnya, sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026.