Pertama, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar—tanpa batasan jumlah lebih bayar yang disebutkan khusus.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dengan kelebihan bayar paling banyak Rp100 juta per bagian tahun pajak atau tahun pajak.
Ketiga, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar, dengan peredaran usaha antara Rp0 hingga Rp50 miliar dan kelebihan bayar maksimal Rp1 miliar.
Keempat, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar, dengan jumlah penyerahan antara Rp0 hingga Rp4,2 miliar dan kelebihan bayar tidak lebih dari Rp1 miliar.
Perubahan signifikan tampak pada batas PKP: aturan lama PMK 39/2018 menetapkan batas lebih bayar PKP hingga Rp5 miliar, kini dipangkas menjadi Rp1 miliar.



1 Komentar