PMK 28/2026 Ubah Batas Restitusi Pajak Dipercepat, Berlaku Jumat

JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Mulai Kemarin, Jumat 1 Mei 2026, wajib pajak di Indonesia tunduk pada aturan baru soal pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Beleid ini diundangkan sehari sebelumnya, 30 April 2026, dan langsung menggantikan PMK lama yang dinilai tidak lagi memadai.

“Untuk meningkatkan akurasi dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” demikian bunyi pertimbangan resmi PMK 28/2026.

Mengapa Aturan Lama Diganti?

Pemerintah menilai PMK sebelumnya—yakni PMK 39/2018—belum menampung kebutuhan penyesuaian tata cara restitusi dipercepat. Perubahan ini dilakukan untuk memperketat sekaligus memperjelas siapa saja yang berhak mendapat pengembalian pendahuluan.

Restitusi dipercepat adalah mekanisme pengembalian kelebihan pajak yang diproses lebih cepat dibanding prosedur normal, tanpa menunggu pemeriksaan menyeluruh terlebih dahulu.

Tiga Kategori Pemohon Restitusi

Pasal 2 PMK 28/2026 menetapkan tiga kelompok yang berhak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan: wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Masing-masing kelompok memiliki syarat dan batasan lebih bayar yang berbeda-beda.

Batasan Lebih Bayar yang Berubah

Inilah poin krusial yang berubah dari aturan sebelumnya. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu mencakup empat kategori:

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar—tanpa batasan jumlah lebih bayar yang disebutkan khusus.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dengan kelebihan bayar paling banyak Rp100 juta per bagian tahun pajak atau tahun pajak.

Ketiga, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar, dengan peredaran usaha antara Rp0 hingga Rp50 miliar dan kelebihan bayar maksimal Rp1 miliar.

Keempat, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar, dengan jumlah penyerahan antara Rp0 hingga Rp4,2 miliar dan kelebihan bayar tidak lebih dari Rp1 miliar.

Perubahan signifikan tampak pada batas PKP: aturan lama PMK 39/2018 menetapkan batas lebih bayar PKP hingga Rp5 miliar, kini dipangkas menjadi Rp1 miliar.

Ada Pengecualian untuk PKP

Tidak semua PKP otomatis masuk kualifikasi. PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP)—termasuk ekspor—dikecualikan dari mekanisme restitusi dipercepat ini.

Namun, PKP yang belum berpenyerahan tetap dapat mengajukan jika kelebihan bayar SPT Masa PPN-nya tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Keputusan Lama Otomatis Gugur

Terbitnya PMK 28/2026 secara otomatis membatalkan keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan PMK lama.

Wajib pajak yang terdampak dapat mengajukan permohonan penetapan ulang mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026. Permohonan juga bisa diajukan melalui sistem Coretax paling lambat 10 Januari setiap tahunnya, sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026.

Setelah permohonan diterima dan memenuhi syarat, penetapan akan diberikan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

FAQ :

Apa itu restitusi pajak dipercepat? Restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diproses lebih cepat tanpa menunggu pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Mekanisme ini berlaku bagi wajib pajak dengan kriteria atau persyaratan tertentu yang diatur dalam PMK.

Siapa saja yang bisa mengajukan restitusi dipercepat berdasarkan PMK 28/2026? Ada tiga kelompok pemohon: wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (termasuk orang pribadi dan badan usaha dengan batasan lebih bayar tertentu), serta pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Apa yang harus dilakukan wajib pajak yang penetapannya dinyatakan tidak berlaku? Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan ulang mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026, atau melalui sistem Coretax paling lambat 10 Januari sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026.