Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 536 miliar dan 74 kilogram emas — sebuah temuan yang mengejutkan publik dan langsung menjadi perbincangan luas.

Kuasa hukum Febri tak hanya mempersoalkan prosedur penahanan. Mereka juga mempertanyakan dasar pembuktian kasus pencucian uang yang disangkakan. Menurut tim pengacara, bukti yang digunakan penyidik tidak cukup jelas, dan yang lebih krusial, tindak pidana asal (predicate crime) belum berhasil dibuktikan.

Pertanyaan mendasar pun dilontarkan: emas 74 kilogram itu milik siapa? Dari mana asalnya? Dalam logika hukum pencucian uang, asal-usul kekayaan adalah pondasi utama pembuktian — jika sumbernya keliru, seluruh konstruksi hukum bisa runtuh.

Akan tetapi, pegiat antikorupsi Herdian Hamzah menilai argumen itu tidak tepat sasaran. Ia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pembuktian predicate crime tidak harus dilakukan terlebih dahulu. Cukup ditemukan dua alat bukti yang memadai, proses hukum terhadap dugaan pencucian uang sudah dapat berjalan.

Perdebatan hukum ini mencerminkan kompleksitas kasus yang membelit mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Di satu sisi, ada pertarungan tafsir hukum soal prosedur penahanan dan standar pembuktian. Di sisi lain, besarnya nilai aset yang disita menjadikan kasus ini sulit diabaikan begitu saja oleh publik.



Follow Widget